SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pengeluaran pulsa telepon selular tak dimasukkan dalam item survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) buruh 2019 di tiga pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro, 27-28 September 2018.

“Tim Dewan Pengupahan dalam survei tidak memasukkan kebutuhan pulsa telepon selular buruh, karena di dalam ketentuan tidak masuk dalam item perhitungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Selasa (9/10/2018).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penentuan survei KHL, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dia menerangkan dalam ketentuan itu ada 60 item yang menjadi dasar pelaksanaan survei untuk menentukan besarnya KHL.

Sebanyak 60 item yang menjadi dasar survei antara lain, kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

“Kita ketahui selama ini pulsa menjadi kebutuhan hidup sehari-hari buruh. Tapi dalam melaksanaan survei dasarnya 60 item yang sudah ditetapkan dalam ketentuan,” ujar Imam W.S..

Dewan pengupahan dari disperinaker, perguruan tinggi (PT), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melaksanakan survei di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota; Pasar Kalitidu di Kecamatan Kalitidu; dan Pasar Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Dari hasil survei di tiga pasar tradisional itu diketahui daya beli masyarakat menurun disebabkan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti ikan bandeng, daging ayam, juga lainnya.

“Tiga pasar tradisional dipilih sebagai lokasi survei dengan perhitungan bisa mewakili wilayah tengah, timur, dan barat,” katanya.

Namun, menurut dia, dewan pengupahan masih menunggu data tambahan terkait besarnya inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB), yang akan dimanfaatkan untuk menetapkan besarnya UMK 2019.

Rumus untuk penetapan UMK 2019 yaitu besarnya UMK 2018 yang berlaku Rp1.720.640/bulan dikalikan inflasi nasional ditambah PDB.

“Kalau sudah memperoleh data besarnya inflasi nasional dan PDB maka pembahasan penetapan besar KHL sudah bisa dilakukan. Sesuai ketentuan penetapan besarnya KHL tidak diperbolehkan melebihi UMK 2019,” ucapnya.

Yang jelas, menurut dia, target penetapan UMK 2019 yang diusulkan harus sudah bisa ditetapkan pada Oktober untuk diusulan kepada kepada Gubernur Jawa Timur. Tapi sebelumnya besaran UMK 2019 harus sudah memperoleh rekomendasi Bupati Bojonegoro. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya