SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mencatat baru sebanyak 3.000 unit becak di wilayahnya yang telah melakukan registrasi ulang surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB). Sisanya, sekitar 60% becak belum melakukan registrasi ulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Padahal gratis, namun separuh lebih belum melakukan registrasi ulang,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Jogja Udiyono, Rabu (13/2/2013).

Menurutnya, Dishub akan terus meningkatkan operasi pembinaan kepada pengemudi becak untuk bisa melakukan registrasi ulang SIOKTB. Program SIOKTB dilakukan sejak 2009 tidak hanya untuk becak tetapi juga andong. Surat izin itu memiliki masa berlaku tiga tahun dan setelahnya harus diperpanjang kembali. Langkah itu  dilakukan untuk memantau dan mengendalikan jumlah becak di Jogja.

Namun, Kemalasan tukang becak, dinilai Udiyono, menjadi kendala pelaksanaan aturan tersebut. Ke depannya, Dishub, akan menggandeng paguyuban becak sehingga penambahan jumlah becak di Kota Jogja terpantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya