JOGJA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mencatat baru sebanyak 3.000 unit becak di wilayahnya yang telah melakukan registrasi ulang surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB). Sisanya, sekitar 60% becak belum melakukan registrasi ulang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Padahal gratis, namun separuh lebih belum melakukan registrasi ulang,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Jogja Udiyono, Rabu (13/2/2013).
Menurutnya, Dishub akan terus meningkatkan operasi pembinaan kepada pengemudi becak untuk bisa melakukan registrasi ulang SIOKTB. Program SIOKTB dilakukan sejak 2009 tidak hanya untuk becak tetapi juga andong. Surat izin itu memiliki masa berlaku tiga tahun dan setelahnya harus diperpanjang kembali. Langkah itu dilakukan untuk memantau dan mengendalikan jumlah becak di Jogja.
Namun, Kemalasan tukang becak, dinilai Udiyono, menjadi kendala pelaksanaan aturan tersebut. Ke depannya, Dishub, akan menggandeng paguyuban becak sehingga penambahan jumlah becak di Kota Jogja terpantau.