SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Penyidik Satreskrim Polres Sragen terus mendalami penyidikan kasus dugaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/491/887901/penipuan-sragen-giliran-warga-sidoharjo-dan-ngrampal-lapor-jadi-korban-calo-cpns" title="PENIPUAN SRAGEN : Giliran Warga Sidoharjo dan Ngrampal Lapor Jadi Korban Calo CPNS">penipuan</a> oleh empat orang komplotan makelar (calo) calon pegawai negeri sipil (CPNS).</p><p>Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Senin (3/9/2018), mengatakan sejauh ini telah teridentifikasi enam korban penipuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul korban-korban lainnya.</p><p>"Hasil pendalaman ada enam korban yang sudah diidentifikasi. Kami kaitkan empat pelaku untuk mengembangkan modus-modus yang lain, utamanya para korban lain," tutur dia.</p><p>Arif menjelaskan uang yang disetorkan enam korban itu kepada para calon bervariasi, antara Rp120 juta hingga Rp200 juta. Dia mengakui butuh kerja keras penyidik agar kasus penipuan <a href="http://news.solopos.com/read/20180624/496/924014/siapkan-berkas-juli-penerimaan-cpns-2018" title="Siapkan Berkas! Juli Penerimaan CPNS 2018">CPNS</a> ini terbuka terang benderang.</p><p>"Jajaran penyidik harus kerja keras untuk menggali dan mengeksplorasi keterangan maupun barang bukti, termasuk mengecek aset-aset milik para pelaku," imbuh Kapolres.</p><p>Ditanya kemungkinan adanya pelaku lain, Arif tidak membantah kemungkinan itu. Dia menyatakan penyidik akan melihat fakta-fakta perkembangan penyidikan.</p><p>"Sementara ini kami rampungkan dulu dua berkas kasus ini karena memang berkasnya kami split [pisah]. Saat ini ada empat tersangka. Setelah itu kami eksplorasi saksi-saksi yang lain," kata dia.</p><p>Ke empat tersangka itu dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.</p><p>Dalam menjalankan aksinya, menurut Arif, para tersangka menggunakan modus menjanjikan bisa membuat para korban menjadi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/489/929190/solo-dan-sragen-jadi-alternatif-lokasi-tes-cpns-2018" title="Solo dan Sragen Jadi Alternatif Lokasi Tes CPNS 2018">CPNS</a>. Untuk mewujudkan janjinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.</p><p>"Dari penyidikan ini diharapkan jadi pembelajaran bahwa proses rekrutmen pegawai harus betul-betul sesuai prinsip akuntabel sehingga didapatkan pegawai yang punya kualitas mumpuni," urai dia.</p><p>Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan selama ini Pemkab Sragen tidak mendapat laporan tertulis dari para korban. Mereka melapor langsung ke aparat kepolisian.</p><p>Ihwal adanya dua PNS yang terlibat dalam kasus itu, Tatag mempersilakan polisi mengusut hingga tuntas. Sedangkan sanksi dari Pemkab diberikan bila sudah ada keputusan hukum tetap.</p><p>"Polisi silakan proses kasus pidananya. Sedangkan untuk sanksi dari pemerintah bisa diberikan bila sudah keputusan hukum tetap. Saat ini biar polisi yang menangani," urai dia.</p><p>Mantan Kepala DPPKAD Karanganyar tersebut mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan segala bujuk rayu dan tipu daya yang menjanjikan dapat menjadikan PNS.</p><p>Imbauan itu menyusul akan adanya perekrutan calon PNS tahun ini di Pemkab Sragen. "Sudah dipastikan ada rekrutmen, tapi kuotanya berapa belum tahu," imbuh dia.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya