SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Enam tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keenam TPS itu, satu berada di Jepara, dua di Kabupaten Tegal, dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Boyolali.

Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Ikhwanudin, membenarkan adanya enam TPS di Jateng yang harus menggelar PSU. PSU itu diputuskan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk [TPS] yang di Jepara dan Kabupaten Tegal, pelaksanaan PSU sudah kami putuskan. PSU digelar 20 April. Sementara, yang Boyolali, Kota Magelang, dan Kabupaten Magelang belum kami putusakan pelaksanaannya,” ujar Ikhwanudin, Jumat (19/4/2019).

TPS yang harus menggelar PSU itu, yakni TPS 16 di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Jepara, TPS 4 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, TPS 24 Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, TPS 1 Kampung Tulung, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dan TPS 1 Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Ikhwanudin menambahkan untuk TPS yang belum dipastikan menggelar PSU, KPU akan memutuskan dalam waktu dekat. KPU berhak memutuskan pelaksanaan PSU maksimal 10 hari setelah pemungutan suara pada Pemilu 2019 digelar, Rabu (17/4/2019).

“Untuk yang [TPS] di Boyolali, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang akan diputuskan setelah kami menggelar rapat,” tegas Ikhwan.

PSU digelar di lima TPS itu menyusul adanya berbagai permasalahan, seperti ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak hadir dan digantikan orang lain yang tidak masuk dalam daftar yang telah disetujui KPU.

Selain masalah itu, ada juga TPS yang menerima pemilih meskipun nama pemilih yang bersangkutan itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

Sementara itu, Bawaslu Jateng meminta KPU untuk berhati-hati dan lebih cermat dalam melakukan rekapitulas perolehan suara di tiap kecamatan.

Hal itu perlu dilakukan menyusul banyaknya KPPS yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya saat pemungutan suara berlangsung.

Bawaslu Jateng menilai masih banyak KPPS yang tak menulis angka perolehan suara di formulir C-1 . Ada juga C-1 planonya hanya menggunakan kertas biasa karena kertas C-1 planonya kurang. Ada juga C-1 yang banyak coret-coretan. 

Formulir model C-1 adalah formulir yang berisi perolehan suara peserta pemilu. Data inilah yang akan menjadi pegangan untuk melihat perolehan suara pemilu 2019. 

“Berdasar pencermatan Panwascam masih ada beberapa KPPS yang tidak sempurna dalam mengisi formulir C-1 sehingga diperkirakan ada perbaikan data di tingkat kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar S.A.K.A.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya