SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menemukan delapan toko modern tidak mengantongi izin operasional buka 24 jam. Hal itu diketahui ketika petugas memeriksa perizinan yang dilakukan di sepanjang jalan Magelang, Rabu (25/1) siang.

Dari delapan toko tersebut enam di antaranya adalah toko berjejaring dan dua sisanya adalah toko modern perorangan. Toko modern milik perorangan ini memang tidak buka sampai 24 jam, tetapi petugas memeriksa kelengkapan izinnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari pantauan beberapa toko modern belum bisa menunjukkan izin buka 24 jam,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Sleman, Sunarto usai razia.

Sunarto menjelaskan, operasional toko modern buka 24 jam ini menjadi perhatian karena belakangan banyak terjadi tingkat kejahatan. Di dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah diatur dalam Pasal 12, jam buka toko modern maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Kalau pun tepaksa harus buka 24, menurut Sunarto, mestinya toko bersangkutan menambah izin dari Disperindagkop karena berkaitan dengan keamanan. “Kami titik beratkan pada izin operasional tapi mereka belum bisa menunjukkan,” imbuh dia.

Pendataan awal toko modern berjejaring hampir di semuanya buka 24 jam. Paling banyak berada di Kecamatan Depok, Ngaglik, Mlati dan sepanjang jalan Magelang. Sebagian besar yang berada di sepanjang jalur protokol buka 24 jam. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya