Kamis, 19 Mei 2011 - 17:37 WIB

6 terdakwa rusuh Temanggung dituntut 8 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung [SPFM], Enam terdakwa kerusuhan Temanggung dituntut delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang Kamis (19/5). Mereka adalah Ahmad Faro`I, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin  Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, dan Tarmudi. Selain dituntut hukuman penjara, mereka juga dibebani biaya perkara Rp 2.500. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ronius jaksa penuntut umum dari menilai keenam terdakwa terbukti secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.  Dalam sidang tersebut, para terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya, seperti merusak kantor Pengadilan Negeri Temanggung dan tempat ibadah [ant/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif