SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung [SPFM], Enam terdakwa kerusuhan Temanggung dituntut delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang Kamis (19/5). Mereka adalah Ahmad Faro`I, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin  Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, dan Tarmudi. Selain dituntut hukuman penjara, mereka juga dibebani biaya perkara Rp 2.500. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ronius jaksa penuntut umum dari menilai keenam terdakwa terbukti secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.  Dalam sidang tersebut, para terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya, seperti merusak kantor Pengadilan Negeri Temanggung dan tempat ibadah [ant/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya