SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suasana sidang antara Antonio dan Kopkarda (Mulyanto/Solopos)

Suasana sidang antara Antonio dan Kopkarda (Mulyanto/Solopos)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Solopos.com, SOLO – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Solo, Antonio Gonzaga, 62, mengadukan Direktur PT Puspita Sari dan Ketua Koperasi Karyawan Pemerintah Kota (Kopkarda) Surakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK) Surakarta. Antonio merasa dirugikan Rp100 juta oleh kedua lembaga itu karena rumah yang dia pesan dan sudah dibayar sejak tahun 2007 silam hingga sekarang belum juga jadi.

Sidang arbitrase sengketa antara Antonio Gonzaga dengan PT Puspita Sari dan Kopkarda Surakarta itu, Kamis (17/10/2013), mulai digelar di BPSK Solo dengan majelis Dra Sri Wahyuni(Ketua), Bambang Ary Wibowo SH dan Kelik Wardiono SH (anggota).Hadir dalam persidangan arbiter, Antonio Gonzaga. Sedang dari pihak Konpkarda Solo diwakili Bendahara Kopkarda, Rina dan salah seorang pengurus Kopkarda, Heru.

Dalam persidangan itu Antonio menuturkan, pada tahun 2007 dia mendapat brosur penawaran perumahan beersubsidi Perumahan Graha Kopkarda Unit-01 di Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. “Saya tertarik dan percaya karena yang menawarkan dan nama perumahan itu Kopkarda. Asumsi saya Kopkarda tentu akan membantu kesejahteraan anggotanya,” papar Antonio seperti disampaikan dalam pengaduannya.

Antonio kemudian bersepakat dengan staf Kopkarda untuk membeli rumah type 30/70 dengan harga Rp30 juta.”Pada 2 November 2007 saya bayar uang tanda jadi Rp1 juta. Selanjutnya saya diminta berhubungan langsung denganpengembang perumahan itu, yaitu PT Puspita Sari. Saya langsung membayar tunai atas kekurangan pembelian rumah saya sebesar Rp29 juta,” paparnya.

Menurut Antonio, pengembang menjanjikan selama 60 hari rumah sudah akan jadi, karena saat pembayaran dilakukan ternyata rumah yang dimaksud belum ada. “Namun hingga bulan Oktober 2009 ternyata rumah itu belum juga jadi hingga sekarang ini.”

Dalam surat jawaban tertulisnya, Pengurus Kopkarda Pemkot Surakarta menyatakan bahwa saat pembelian dahulu pihaknya sebenarnya sudah mengarahkan Antonio Gonzaga untuk membeli perumahan Kopkarda Unit-2  di Mojosongo. “Tetapi saudara Antonio tetap bertahan untuk mengajukan pembelian rumah yang di Manggung sehingga saya arahkan untuk bertemu saja dengan sdr Suprapto BE selaku pemasar PT Puspita Sari,” jelas Kopkarda seperti tertuang dalam surat jawaban yang ditandatangani Budi Suharto selaku Ketua dan Etty Retnowati sebagai Sekretaris.

Bahkan pada penjelasan itu, Kopkarda menyatakan kurang tahu dengan masalah pembangunan perumahan di Desa Manggung yang dibeli Antonio dan belum dimulia pembangunannya. “Karena saya konsentrasi ke pembangunan perumahan Kopkarda Unit-2 di Desa Blembem, Mojosongo,” tulis surat jawaban dari Kopkarda tersebut.

Dalam sidang arbitrase, perwakilan Kopkarda menyebutkan bahwa antara PT Pupita Sari dan Kopkarda memang terjalin kerja sama. “Kerja sama kami adalah dalam pembangunan perumahan itu. Akan tetapi dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa Kopkarda bertindak mencari konsumen minimal 100 orang pemesan. Namun karena target itu tidak tercapai, maka perjanjian kerja sama itu dibatalkan,” papar Heru.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. (Mulyanto Utomo/JIBI/Solopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya