SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perceraian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Kisah unik terjadi di wilayah Sragen. Pernikahan pasutri di Sukodono, dibatalkan Pengadilan Agama (PA) Sragen.

Padahal, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah membina rumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Kisah itu bermula ketika SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya sendiri. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antar-keduanya menghadirkan benih-benih cinta.

Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi. SH hamil di luar nikah sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana [Pekanbaru],” jelas Budi, tokoh masyarakat di desa tempat asal SH kepada Solopos.com, Rabu (17/6/2020).

Kisah Cinta Didi Kempot dengan Istri-Istrinya

Pernikahan pasutri di Sragen yang dibatalkan antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Selama enam tahun itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.

Pernikahan Dibatalkan

SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahan-nya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan. Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” terang Budi.

Kisah Cinta Didi Kempot dengan Istri-Istrinya

Kartu Keluarga Ruwet

Sementara jika status anak dituliskan, maka timbul pertanyaan siapa ayahnya. Tetapi jika dikatakan sudah bercerai, maka pasutri di Sragen yang pernikahan-nya dibatalkan itu tidak memiliki salinan putusan cerai.

“Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulah lebih untuk mengurus KK itu. Namun, hasilnya nihil. KK itu tetap tidak bisa dibuat. Semua dibuat pusing. Semua heran mengapa pernikahan sesama mahram itu bisa terjadi hingga menjadi masalah di kemudian hari,” kenang Budi.

Mudik dari Cikarang, Bakul Mi Ayam di Wonogiri Positif Covid-19

Sebagai solusi, kedua anak SH dan SK akhirnya dicatat sebagai anggota keluarga di KK milik kakeknya. Setelah berpisah dengan SH, SK memutuskan kembali merantau ke Pekanbaru. Sementara SH menikah lagi dengan pria lain dan dikaruniai seorang anak.

Camat Sukodono, Sragen, Riyadi Guntur Rilo Subroto, membenarkan adanya kasus pernikahan warga Sukodono yang dibatalkan oleh pengadilan karena kedua pasangan berstatus mahram.

“Semua dibuat heran dengan kenyataan itu. Kok bisa masih mahrom kok menikah? Mungkin itu terjadi karena pemahaman orang tua terhadap ilmu agama masih kurang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya