SOLOPOS.COM - Warga berjalan kaki melewati deretan lapak para pedagang yang berjualan di sisi selatan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Senin (4/1/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO--Kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo tak kunjung rampung. Kasus sengketa itu bergulir selama 6 tahun mulai 2014 hingga sekarang.

PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang berisi permohonan eksekusi kepada Pemkab Sukoharjo selaku tergugat pada beberapa hari lalu. Sebelumnya, hal serupa dilakukan PT Ampuh Sejahtera pada beberapa bulan lalu. PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat menagih pembayaran uang kepada tergugat senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun mulai 2013 hingga lunas. Nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo hingga September kurang lebih Rp9 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Pemkab Sukoharjo berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah. Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah disebutkan PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai.Rp7,4 miliar. Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku pengacara negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

CFR Tinggi, Jateng Tak Berencana Ubah Deskripsi Kematian Covid-19

Putusan Eksekusi

Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengatakan PN Sukoharjo telah menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. PN Sukoharjo memerintahkan tergugat untuk membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun hingga lunas sejak Februari 2013.

"Jadilah pejabat yang tunduk dan patuh terhadap aturan. Kami sudah dua kali melayangkan surat permohonan eksekusi kepada PN Sukoharjo," kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di wilayah Baki, Sukoharjo, Minggu (27/9/2020).

Ajiyono meminta agar putusan eksekusi dijalankan tergugat dengan membayar uang ditambah bunga enam persen per tahun. Nominal uang yang dibayar tergugat bakal bertambah jika tak segera dibayar karena ada penambahan bunga setiap tahun.

Pria yang akrab disapa Aji ini menyampaikan LHP BPK bagian dalam pertimbangan majelis MA yang memutuskan memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. "Putusan majelis hakim MA memiliki kekuatan hukum atau inkrah," ujar dia.

Intip Isi Garasi Rumah Cawali Solo Gibran Rakabuming Raka, Mobilnya 5 Lur!

Mengalokasikan Anggaran

Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang ditambah denda kepada PT Ampuh Sejahtera. Anggaran itu dialokasikan pada APBD Penetapan 2020. Namun, manajemen PT Ampuh Sejahtera juga harus konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah.

Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah disebutkan ada beberapa pelanggaran di antaranya proses perhitungan volume pekerjaan dilakukan tidak dengan bersama-sama antara pihak perencana pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK serta kontraktor tak dapat merampungkan pekerjaan pembangunan Pasar Ir. Soekarno sampai batas waktu ditentukan.

"Kejaksaan telah memanggil manajemen PT Ampuh Sejahtera dan melakukan mediasi untuk merampungkan kasus sengketa itu. Kami berupaya agar manajemen PT Ampuh Sejahtera konsisten membayar denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya