JOGJA—Enam pekerja seks komersial (PSK) diciduk jajaran Polsekta Tegalrejo. Mereka pun menjalani persidangan tindak pidana ringan di kantor Pengadilan Negeri Kota Jogja hari ini, (28/7).
Enam PSK tersebut diamankan dari tempat mangkalnya di Tegalrejo oleh petugas Polsekta Tegalrejo. Kapolsekta Tegalrejo, Kompol Irmawansyah menjelaskan, penangkapan terhadap para PSK tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No.124 Tegalrejo, Jogja, pada Rabu (27/7) malam.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Irmawan menjelaskan, razia dilakukan untuk menegakkan perda No 8 Tahun 1954 tentang ketertiban daerah. “Razia ini kami lakukan untuk menegakkan perda tentang ketertiban daerah, dan menjelang Ramadan ini kami juga menggiatkan penertiban,” katanya.
Enam PSK itu masing-masing Krisna Dewi,22, warga Magelang, Miswati, 24, warga Purbalingga, Septiana,20, warga Bantul, Ismiati, 20, warga Magelang dan Susanti,25 warga Magelang dan Suharti, 26, warga Jogja.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Hadi Siswoo. Di muka persidangan, para PSK mengaku bekerja pada seseorang. Mereka mengaku menjajakan diri mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Mereka dijatuhi denda senilai Rp50.000 subsider kurungan selama tiga hari.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)
Foto Ilustrasi