SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dalam kasus wisma atlet tidak membuat urusan M Nazaruddin dengan KPK berakhir. Lembaga antikorupsi ini masih menyiapkan enam perkara korupsi lain yang menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (19/6) mengatakan saat ini tim penyidik dari KPK masih mendalami enam pokok perkara yang akan dijeratkan kepada Nazar tersebut. Menurut rencana, perkara-perkara itu akan digabung dalam satu dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia. Nazaruddin juga diduga terlibat dalam kasus yang masih dalam tataran penyelidikan, seperti kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang di Kabupaten Bogor. Selain itu, salah satu perusahaan milik mantan bendahara umum Demokrat ini juga turut bermain di proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya