Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
“FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya,” kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) malam.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ferdy Sambo diperiksa ketua dan dua komisioner Komnas HAM. Pemeriksaan terhadap Irjen FS, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung.
1. Merekayasa Skenario Pembunuhan
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejak awal melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak-menembak. Dia juga mengakui rancangan pembunuhan Brigadir J dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Oleh sebab itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakannya.
Baca juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak
2. Aktor Utama
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya adalah orang paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
3. Komunikasi Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Pembunuhan
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, mengungkapkan Ferdy Sambo dan istrinya sempat berkomunikasi sebelum Brigadir J dibunuh. Komunikasi ini sangat memengaruhi peristiwa berdarah di tempat kejadian perkara.
4. Sengaja Merusak TKP
Ferdy Sambo juga mengaku sebagai orang yang merusak TKP pembunuhan Brigadir J. Hal itu dia lakukan agar penyelidikan sulit dilakukan.
Baca juga : Ikutan Bohong, Pengacara Ferdy Sambo Terancam Pidana
5. Bunuh Brigadir J demi Keluarga
Kepada tim penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah amarah dan emosi karena aduan istrinya. Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, mengalami tindakan yang melukai martabat di Magelang.
Sayangnya tidak dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Brigadir J hingga membuat atasannya marah besar.
6. Perintahkan Bharada E & Bripka RR Membunuh
Atas laporan itu, Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan Brigadir J kepada Bharada E dan Bripka RR.
Kini, keduanya pun menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, sopir di rumah Ferdy Sambo, KM, juga turut menjadi tersangka.
Baca juga : Mobil di Garasi Ferdy Sambo Apa Saja, Bikin Penasaran
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.