SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kejahatan prostitus dan judi daring yang diungkap di Jakarta, Jumat (3/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA–Enam tersangka kasus prostitusi online jaringan internasional yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenai pasal pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi online jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja, dan Filipina. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang pelaku, tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutup dari Antara, Jumat (3/2/2023), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

“Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku,” tutur Djuhandhani seraya menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.

Keenam pelaku, yakni IPS, 20, berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT, 25, berperan mencari rekening penadah, RYSS, 30, berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan serta mentransfer dana.

Kemudian tersangka JBPH, 29, berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R, 22, sebagai streamer.

“Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online,” ucap Djuhandhani.

Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.

Kanit Asusila Subdit V Ditipidum Bareskrim Polri Kompol Malvino Sitohang mengatakan judi daring ini dipasang bertujuan agar pengunjung aplikasi berlama-lama di aplikasi itu sembari menonton prostitusi daring.

Para tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No. 4/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c UU Pornografi ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 5 UU Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55-Pasal 56 KUHP.

“Karena begitu mudahnya mengakses pornografi hanya dengan Rp3.000, orang-orang bisa kecanduan. Ini akan berdampak buruk, mereka yang kecanduan pornografi ketika melihat perempuan jadi berfikir perempuan itu nilainya murah,” ujar Malvino.

Aplikasi yang digunakan pelaku telah diblokir, selain itu penyidik juga telah memblokir empat aplikasi serupa. Server dari aplikasi ini dipasang pelaku berada di luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya