SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, bersama lima pakar hukum dan akademisi dari seluruh Indonesia mengajukan <a title="Jadi Pihak Terkait Gugat Pembatasan Jabatan Presiden/Wapres, JK Dikritik" href="http://news.solopos.com/read/20180722/496/929465/jadi-pihak-terkait-gugat-pembatasan-jabatan-presidenwapres-jk-dikritik">gugatan</a> ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi yang diajukan Partai Perindo.</p><p>Partai Perindo memohon uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mencantumkan ketentuan calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.</p><p>Perindo merasa frasa &ldquo;dua kali dalam masa jabatan yang sama&rdquo; dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.</p><p>Enam pakar hukum dan akademisi tersebut berharap dapat memberikan masukan kepada MK untuk menolak <a title="MK Putuskan Parpol Lama Peserta Pemilu 2019 Tetap Harus Diverifikasi" href="http://news.solopos.com/read/20180111/496/883978/mk-putuskan-parpol-lama-peserta-pemilu-2019-tetap-harus-diverifikasi">uji materi</a> terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.</p><p>Diwawancarai <em>Solopos.com</em>, Selasa (31/7/2018), Agus mengatakan tim tersebut ingin dijadikan pihak terkait dan berharap dipanggil MK dalam sidang uji materi yang diajukan Perindo. Menurutnya, gugatan Perindo terkait UU Pemilu khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i salah alamat.</p><p>&ldquo;Alasan penolakan kami, pertama, tugas MK hanya menafsirkan konstitusi. Kami merasa pasal dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD. Di sisi lain MK tidak memiliki kewenangan mengubah UUD. Maka, jika Perindo ingin mengubahnya, yang bisa mengubah UUD adalah MPR. Kami, para akademisi, menilai cara berpikir Perindo tidak tepat,&rdquo; papar dosen Fakultas Hukum (FH) UNS tersebut.</p><p>Alasan kedua, MK sebenarnya tidak perlu menerima gugatan Perindo. Perindo tidak memiliki legal standing karena partai tersebut bukan partai politik peserta <a title="Duet Prabowo-AHY di Pilpres 2019 Menguat, ke Mana PKS?" href="http://news.solopos.com/read/20180706/496/926421/duet-prabowo-ahy-di-pilpres-2019-menguat-ke-mana-pks">Pemilu 2014.</a></p><p>Sesuai aturan, yang dapat mengajukan capres/cawapres adalah parpol yang mendapatkan 20 persen kursi DPR secara nasional atau 25 persen suara nasional.</p><p>Alasan ketiga, Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial. Maka, presiden memiliki kekuasaan tertinggi. Oleh karenanya, masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi.</p><p>Sesuai UU Pemilu dan Pasal 7 UUD 1945, seseorang dapat dipilih sekali, kemudian dipilih sekali lagi dalam periode selanjutnya.</p><p>&ldquo;Kalau ada yang mengutak-atik tafsir tersebut, hal itu bisa menjadi penghambat demokrasi karena kekuasaan tertinggi yang tanpa batasan dapat melahirkan kekuasaan absolut. Kalau hal ini terjadi untuk presiden/wakil presiden, kami khawatir kasus serupa akan terjadi pada kepala daerah,&rdquo; tutur mantan Ketua KPU Sragen tersebut.</p><p>Keempat, adanya pembatasan masa jabatan kepala negara sudah sesuai semangat Reformasi 21 Mei 1998. Reformasi kala itu dipicu kekuasaan partai yang terlalu lama. Ia berharap jangan sampai era yang sama dengan kepemimpinan Presiden Suharto kembali terjadi di era reformasi.</p><p>&ldquo;Secara historis, Pasal 7 UUD 1945 itu adalah amanat Tap MPR No. XIII/1998,&rdquo; terangnya.</p><p>Ia menjelaskan tidak ada kaitan antara menjabat secara berturut-turut atau menjabat tak berturut-turut. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.</p><p>&ldquo;Mudah-mudahan MK bisa memanggil kami di sidang majelis dalam sidang perkara uji materi yang dilakukan Perindo sehingga kami bisa menyampaikan gagasan dan ide kami terkait konstitusi,&rdquo; tutupnya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya