SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

LAMPUNG—Enam terpidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa tertangkap usai menggelar pesta sabu. Polisi menemukan enam paket sabu-sabu, pirek, serta pipet.

Terbongkarnya pesta sabu ini berkat kerja sama Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan petugas lapas. Keenam terpidana itu adalah Kurniawan, 29, Suherman, 30, Sigit Eko Waluyo, 36, Willy Wijaya, 34, Samsudin alias Deden, 32, dan Apriansyah, 24.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto, mengatakan terungkapnya pesta sabu itu berawal dari pemeriksaan sipir di ruangan Lapasa A1. No.4. Di ruangan itu ditemukan pirek dan pipet.

“Petugas Lapas pun melaporkan hal itu ke Satuan Narkoba Polresta, dan langsung ditindaklanjuti. Polisi pun langsung menggeledah ruangan dan menemukan enam paket sabu,” kata Sunaryoto, Senin (10/12/2012). Para terpidana ini melakukan pesta sabu pada Jumat (7/12/2012). Sabu-sabu tersebut disimpan dalam saluran air yang berada di dalam sel.

Sunaryoto menjelaskan, polisi langsung melakukan tes urine kepada enam terpidana itu dan hasilnya positif mengandung amphetamine. “Mereka langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa dan pengembangan kasus guna memastikan asal sabu,” kata dia.

Dia menambahkan, enam terpidana dihukum bukan karena kasus narkoba. Dengan tertangkap tangan memiliki dan mengonsumi sabu maka akan akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman hinga 20 tahun penjara.

”Setelah diperiksa di Polretsa, kini mereke dikembalikan ke Lapas sambil menunggu sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Sunaryoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya