SOLOPOS.COM - Pertemuan di Dewan Pers membahas gugatan terhadap enam media di Makassar, Senin (13/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI, dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebeasan Pers Sulsel ke Jakarta.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Selain Upi, juga turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Pertemuan ini dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Selain secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan ahli pers Dewan Pers.

Baca Juga: Dewan Pers: Waspadai Penumpang Gelap Wartawan!

Dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan ahli pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim ahli pers dalam persidangan,” kata Upi Asmardhana sesaat setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Baca Juga: Jurnalisme Tak Bisa Dipidanakan, Sengketa Jadi Wewenang Dewan Pers

Gugatan M. Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, di mana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 trilun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya