SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Enam mahasiswa perguruan tinggi di Jogja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja saat berpesta ganja di salah satu rumah kontrakan di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Sewon, Bantul.

Dari rumah kontrakan mahasiswa tersebut polisi mengamankan ganja kering yang akan digunakan sebanyak 49,6 gram, dua buah telepon selular serta buku rekening bekas transfer pembelian ganja guna penyelidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto, Selasa (24/6/2014) mengatakan, keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP, 23; YGT, 19; EY, 20; SEL, 19; PH, 19; dan RB, 19. keenamnya ditangkap bersamaan pada Minggu (8/6/2014) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Rumah kontrakan keenam mahasiswa tersebut, diakui Topo, ditengarai sering digunakan pesta ganja berdasarkan informasi masyarakat. “Dari informasi kami selidiki terus. Saat sedang pesta ganja kami langsung tangkap beserta barang bukti,” kata Topo.

Menurut Topo, dari hasil pemeriksaan sementara, keenam mahasiswa memperoleh ganja dengan cara paket yang diletakan di wilayah Madukismo.

Pembelian barang haram tersebut melalui transfer bank. Dari bukti transfer dan keterangan tersangka pengirim ganja dari wilayah Jogja.

Polisi kini masih terus mengembangkan keterangan tersangka untuk membongkar jaringan peredaran ganja di Jogja. Sementara keenam tersangka dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35/1999 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya