Jakarta [SPFM], Sedikitnya enam mahasiswa yang membanting foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung DPR dikenakan jeratan pidana perusakan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Rabu (14/3).
Keenam orang itu di antaranya Galih, Yofta, dan Noviatno yang merupakan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas). Rikwanto belum bisa memastikan apakah para mahasiswa ini akan ditahan atau dilepaskan. Sebelumnya, gara-gara menjatuhkan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berukuran 1 x 1 meter di Gedung DPR, 6 mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya. Bingkai foto yang kacanya pecah juga ikut dibawa sebagai barang bukti. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi