Rabu, 14 Maret 2012 - 22:07 WIB

6 Mahasiswa dikenakan pasal perusakan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sedikitnya enam mahasiswa yang membanting foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung DPR dikenakan jeratan pidana perusakan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Rabu (14/3).

Keenam orang itu di antaranya Galih, Yofta, dan Noviatno yang merupakan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas). Rikwanto belum bisa memastikan apakah para mahasiswa ini akan ditahan atau dilepaskan. Sebelumnya, gara-gara menjatuhkan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berukuran 1 x 1 meter di Gedung DPR, 6 mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya. Bingkai foto yang kacanya pecah juga ikut dibawa sebagai barang bukti. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif