SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sedikitnya enam mahasiswa yang membanting foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung DPR dikenakan jeratan pidana perusakan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Rabu (14/3).

Keenam orang itu di antaranya Galih, Yofta, dan Noviatno yang merupakan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas). Rikwanto belum bisa memastikan apakah para mahasiswa ini akan ditahan atau dilepaskan. Sebelumnya, gara-gara menjatuhkan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berukuran 1 x 1 meter di Gedung DPR, 6 mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya. Bingkai foto yang kacanya pecah juga ikut dibawa sebagai barang bukti. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya