SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamakan dalam kasus peredaran narkotika di Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO - Sebanyak enam kecamatan di Sukoharjo kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Polres Sukoharjo terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Jajaran Polres Sukoharjo telah mengamankan dua pelaku kasus pengedaran tembakau gorila. Pelaku pertama ditangkap di Gentan, Kecamatan Baki. Sementara pelaku kedua diamankan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo. Total, polisi mengamankan 11 gram tembakau gorila dalama kedua kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Wali Kota Bukittinggi, Wajibkan ASN Salat Subuh Berjamaah

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, mengatakan peredaran narkotika menyebar di wilayah Sukoharjo. Meski demikian, pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut. Lokasi ini di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban.

Sedangkan angka kasus narkotika di wilayah Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkotika masih terpusat di tempat-tempat keramaian. "Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun," katanya.

Pelaku

Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Polres berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo karena narkoba merusak generasi bangsa. Menurutnya peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo.

Terkait kasus peredaran tembakau gorila, pelaku yang ditangkap merupakan warga Kampung Purwonegaran RT 003 RW005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo. Dia berinisial YM, 20. Sedangkan pelaku kedua adalah HA, 32.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Kami Bingung Harus Ngapain

Dari tangan YM, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita sebanyak 5,5 gram.

Sementara petugas mengamankan HA saat menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut berisi 5,5 gram tembakau gorila. "Total ada 11 gram tembakau gorila yang kita amankan," kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya