SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Momentum libur Lebaran kerap dimanfaatkan petugas parkir untuk menarik tarif melebihi batas ketentuan. Terkait itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo gencar menggelar operasi parkir menjelang Lebaran.

Hal ini guna mengantisipasi maraknya pelanggaran parkir dengan memanfaatkan momentum Lebaran. Merujuk pemetaan Dishub, terdapat sejumlah kawasan rawan pelanggaran parkir selama musim Ramadan hingga Lebaran. Pelanggaran tersebut seperti tarif parkir ugal-ugalan hingga parkir liar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dishub Sukoharjo Djoko Indrianto menyebutkan enam kawasan rawan pelanggaran parkir di antaranya Jl. Veteran, Jl. Ir. Soekarno, Solo Baru, Jl. Slamet Riyadi, Jl. A. Yani, dan Jl. Jenderal Sudirman.

Di lokasi itu, muncul beberapa persoalan yang kerap terjadi pada musim Ramadan dan Lebaran di antaranya penarikan retribusi parkir melebihi ketentuan. Alasannya penarikan tarif memanfaatkan momentum Lebaran.

“Kami tekankan tidak ada tarif Lebaran. Pelanggaran parkir ini memang kerap ditemukan di pusat-pusat keramaian,” kata dia, Rabu (22/5/2918).

Pelanggaran lainnya, jukir juga tak memberi karcis, bahkan sebagian mencetak karcis parkir sendiri. Tak hanya itu, kerap muncul pengaturan kendaraan tidak sesuai markah sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Djoko mengatakan bersama tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Satlantas, kejaksaan, TNI, akan melakukan operasi rutin. Hal ini guna mengantisipasi jukir dan parkir liar.

Dishub akan mencabut keanggotaan jukir jika terbukti melanggar ketentuan, seperti menetapkan tarif parkir ugal-ugalan.

“Kami mulai sosialisasi ke pengelola, jukir, dan pelaku usaha. Kami juga akan menyebar pamflet berisi ketentuan parkir. Kami minta pengguna jasa parkir melaporkan jika ada kecurangan,” pintanya.

Dia juga meminta pengelola parkir ikut terlibat mengawasi jukir masing-masing. Mereka wajib menjaga keamanan, ketertiban, memungut tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. “Ada sanksi dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin,” katanya.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Zamroni mengatakan parkir liar kerap menyebabkan penyempitan akses lalu lintas. “Kami berkoordinasi dengan Dishub untuk menata parkir jangan sampai meluber ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya