SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Menyambut datangnya Bulan Suci <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911740/pemerintah-jamin-stok-pangan-jelang-ramadan-dan-lebaran-2018-aman">Ramadan </a>&nbsp;warganet sibuk mencari informasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Maklum saja, kebutuhan yang meningkat saat Ramadan hingga Lebaran mengharuskan mereka mendapatkan tambahan pendapatan.&nbsp;</p><p>Ketentuan pemberian Tunjangan <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180425/482/912568/kpi-akan-pantau-tayangan-ramadan">Hari Raya</a> (THR) sebenarnya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p><p>Beberapa poin penting yang wajib Anda diketahui tentang THR seperti dikutip <em>Solopos.com</em> dari <em>Liputan6.com</em>, Jumat (4/5/2018):</p><p><strong>1. Wajib diberikan sekali dalam setahun<br /></strong>Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.</p><p>Ada perusahaan yang hanya memberikan THR <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180502/485/913786/menyambut-ramadan-menurut-syekh-abdul-qadir-al-jailani">Idulfitri </a>&nbsp;kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.</p><p><strong>2. Karyawan yang berhak</strong> <br />Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan adalah mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga seterusnya.</p><p><strong>3. Jumlah THR<br /></strong>Jumlah THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan secara proporsional. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.</p><p>Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.</p><p><strong>4. Rumus penetapan THR</strong><br />Hitungan THR proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja Anda satu bulan dan gaji Anda sebulan Rp10 juta, berarti THR yang Anda dapatkan sebesar Rp833.000. Rumusnya adalah 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).</p><p><strong>5. Waktu pemberian</strong><br />THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya. Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.</p><p><strong>6. Sanksi</strong> <br />Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.</p>

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya