SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang siswi SMK di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah melapor menjadi korban pemerkosaan saat melakukan praktik kerja lapangan (PKL) pada 22 April 2022.

Diduga, pelakunya bos toko di tempatnya melakukan PKL. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sragen dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, terduga pelaku malah melaporkan balik korban dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Korban mendapat pendampingan dari Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen untuk mencari keadilan.

Berikut ini 6 fakta siswi SMK di Kabupaten Sragen yang diduga menjadi korban perkosaan saat PKL. Informasi dihimpun dari hasil wawancara yang diolah:

1. Korban mengadu kepada orang tua

Informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK itu disampaikan Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, Kamis (9/6/2022). Ia mengungkapkan korban berusia 16 tahun.

Baca Juga : Siswi SMK di Sragen Diduga Diperkosa Saat Praktik Kerja Lapangan

Peristiwa itu terjadi pada 22 April 2022. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Sragen pada 23 April 2022.

“Kejahatan seksual itu diadukan korban kepada orang tuanya pada sore hari, setelah pulang dari PKL. Keesokan hari, 23 April 2022, kasus itu dilaporkan ke Polres Sragen. Kemudian, [korban] meminta pendampingan ke APPS,” ujar Sugiarsi, saat ditemui di kediamannya.

Sugiarsi menyampaikan pelaku yang diduga memperkosa siswi SMK di Sragen itu bos tempat korban melakukan PKL. “Polres sudah memeriksa saksi-saksi dan mengambil visum terhadap korban,” imbuhnya.

2. Kondisi psikis korban trauma dan stres

Sugiarsi menyampaikan kondisi psikologi korban. Dia menyebut psikis siswi SMK itu trauma dan stres. Bahkan, Sugiarsi harus melakukan terapi psikologis terhadap korban. Menurut Sugiarsi, korban sudah mau kembali ke sekolah pascaperistiwa tersebut.

Baca Juga : APPS Sragen Minta Siswi SMK Korban Pemerkosaan Jangan Dirisak

3. Korban mendapatkan ancaman

Masih menurut keterangan Sugiarsi, korban sempat mendapatkan ancaman saat hendak diperkosa. Terduga pelaku, katanya, mengancam akan melaporkan kepada orang tua perihal perbuatan pacaran korban jika tidak menurut.

Pelaku memperkosa siswi SMK di Sragen itu di kamar pelaku. “Saat itu korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi tidak ada yang datang. Meski siang hari, kondisinya [lingkungan] sepi. Rekan sesama pelajar ditugaskan untuk pasang wifi di daerah,” katanya.

4. Terduga pelaku melaporkan keluarga korban

Di sisi lain, terduga pelaku malah balik melaporkan keluarga korban dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK di Sragen itu melapor ke Polsek Sambirejo.

Tindakan terduga pelaku itu dipicu keluarga korban datang ke rumahnya pascapemerkosaan. Terduga pelaku menganggap hal itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga : Anak Korban Pemerkosaan asal Sukodono Sragen Jalani VeRP

5. Polisi masih memeriksa saksi-saksi

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso, membenarkan laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK di Sragen. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Tahapannya masih penyelidikan. Padahal kasus tersebut sudah sebulan sejak dilaporkan. “Laporannya sudah diterima. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Visum terhadap korban juga sudah diambil. Gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Suwarso.

Menanggapi hal itu, Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, menurutnya polisi belum memeriksa pelaku. APPS Sragen mendesak Polres Sragen segera menuntaskan kasus ini.

“Korban diduga diperkosa, tetapi tidak hamil. Saya berharap perkara ini segera tuntas sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi terlapor belum,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Baca Juga : 1,5 Tahun Kasus Perkosaan Anak di Sragen Tak Tuntas, Polda Turun Tangan

6. Perlindungan Korban

APPS Sragen juga meminta agar siswi SMK yang diduga menjadi korban pemerkosaan saat PKL itu tidak mendapatkan bullying, terutama oleh teman-teman di sekolahnya.

Sugiarsi mengatakan korban wajib mendapatkan perlindungan sesuai prinsip-prinsip hak anak. Dalam prinsip hak anak, kata dia, harus ada perlakuan terbaik bagi anak, tidak diskriminatif, memperhatikan tumbuh kembang anak, dan memberikan penghargaan terhadap anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya