SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Enam desa di Kabupaten Sragen belum bisa menetapkan calon kepala desa (cakades) yang berhak berlaga pada Pilkades serentak 26 September 2019 karena jumlah bakal calon kadesnya melebihi ketentuan maksimal lima orang per desa.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 161 desa lainnya di wilayah Bumi Sukowati telah menetapkan cakades sekaligus mengundi nomor urut cakades di masing-masing desa, Kamis (29/8/2019).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Tetuko Andri Setyawan, menyampaikan 161 desa menetapkan cakades dan sekaligus mengundi nomor urut. Jumlah cakades per desa, kata dia, bervariasi antara 2 hingga 5 orang per desa. Untuk tahapannya, ujar dia, berlangsung sampai Kamis sore.

“Hanya enam desa yang belum bisa melalui tahapan penetapan cakades dan pengundian nomor urut cakades. Keenam desa itu harus melaksanakan seleksi tambahan karena jumlah cakadesnya lebih dari lima orang. Keenam desa itu adalah Desa Toyogo Sambungmacan, Desa/Kecamatan Sambungmacan, Desa Karanganyar Sambungmacan, Desa Taraman Sidoharjo, Desa Kedawung Mondokan, dan Desa Glonggong Gondang,” ujar Tetuko.

Setiap camat berkeliling ke sejumlah desa untuk menyaksikan penetapan cakades di setiap desa.

Camat Sidoharjo Susilohono saat ditemui, Kamis, mengatakan ada sembilan desa di Sidoharjo menggelar pilkades tetapi hanya delapan desa bisa menetapkan cakades karena satu desa, yakni Taraman, harus melewati seleksi tambahan berupa tes kompetensi.

“Untuk Satgas Antipolitik uang juga sudah siap di tingkat kecamatan. Anggotanya muspika. Kalau di tingkat desa, segera dibentuk dan kami sudah mengirimkan nama-nama ke Pemkab Sragen untuk penetapan Satgas. Mulai hari ini, Satgas bergerak dan harus proaktif,” ujarnya.

Camat Kedawung Nugroho Dwi Wibowo juga keliling desa untuk menyaksikan penetapan cakades. Dia menjelaskan penetapan cakades dilakukan panitia desa dengan penyampaian hasil penelitian berkas terlebih dulu.

“Untuk pengundian nomor urut cukup singkat. Cakades mengambil nomor dua kali. Pengambilan pertama untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut dan pengambilan kedua untuk menentukan nomor urut. Khusus untuk Celep diadakan sore hari karena cukup rawan karena mendatangkan massa,” ujarnya.

Bowo, sapaan akrabnya, menyampaikan hampir semua cakades membawa massa saat ke balai desa. Namun massa yang dibolehkan masuk ke balai desa, kata dia, hanya sesuai dengan jumlah undangan, yakni 10 orang tim sukses dan cakades sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya