SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA — Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menimbulkan setidaknya enam dampak bagi berbagai pihak.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menyampaikan penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan upaya untuk menangani defisit BPJS Kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Besaran iuran yang berlaku mulai awal tahun depan itu pun bahkan lebih tinggi dari usulan DJSN dan sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Meskipun begitu, Choesni menilai penyesuaian iuran tersebut akan memberikan dampak yang beragam, baik bagi BPJS Kesehatan, keberlangsungan program JKN, maupun bagi masyarakat selaku peserta.

"Pertama, dampak yang berpotensi muncul adalah peningkatan jumlah peserta nonaktif, khususnya di segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)," ungkap Choesni dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (6/11/2019).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, tambah dia, saat ini terdapat sekitar 46% peserta yang tidak aktif.

"Ada potensi peserta nonaktif meningkat, lalu dampak lainnya adalah peserta akan pindah ke kelas yang lebih rendah seiring dengan kemampuannya dalam membayar iuran," ujar Choesni.

Dia pun menyampaikan dampak lain yang dapat muncul adalah calon peserta enggan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut menurutnya perlu diantisipasi meskipun berdasarkan regulasi seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, ungkap dia, ada pula dampak postif dari penyesuaian iuran yakni kualitas pelayanan kepada peserta akan meningkat.

Hal tersebut sejalan dengan dampak lainnya yakni pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan akan terjamin, seiring membaiknya arus kas BPJS Kesehatan.

"Dampak lainnya adalah keberlanjutan program JKN. Dengan penyesuaian iuran, ditargetkan akumulasi surplus sebesar Rp4,4 triliun pada akhir 2021, dengan catatan pemerintah mengatasi seluruh defisit per akhir 2019," ujar Choesni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya