SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, bersama pejabat polisi lainnya menunjukkan barang bukti tindak pidana selama 2020 yang dapat diungkap di halaman Mapolres, Kamis (31/12/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Hingga kini aparat Polres Wonogiri belum dapat mengungkap pembunuh Katiyani, 27. Mayat perempuan warga Kecamatan Girimarto itu ditemukan tinggal kerangka di dasar jurang Lingkungan Giriharjo, Kelurahan Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, 16 Mei 2020 lalu.

Polisi menghadapi kendala dalam memenuhi alat bukti yang mengarah kepada pelaku. Alhasil, meski ada orang yang dicurigai sebagai pelaku tetapi polisi tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika dihitung sejak mayat Katiyani ditemukan, berarti pengusutan kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, belum lama ini, mengaku penanganan kasus tersebut mengalami progres, terutama setelah identitas korban terungkap berdasar hasil tes deoxyribo nucleic acid atau DNA, Juni lalu.

Duh, Bed Pasien Covid-19 di Jateng Menipis, Karanganyar Sisa 4

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga inti Katiyani dan orang tuanya. Tetapi polisi belum mendapatkan saksi yang benar-benar melihat peristiwa saat pembunuhan terjadi, pembuangan mayat, atau orang yang terakhir bersama korban.

Berdasar pengusutan ada orang yang dicurigai sebagai pembunuh Katiyani. Namun, penyidik belum dapat menetapkan sebagai tersangka lantaran belum memiliki cukup alat bukti. Pada sisi lain, terduga pelaku mempunyai alibi. Sebagai informasi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasar minimal dua alat bukti yang cukup.

“Ini menjadi pekerjaan rumah buat kami. Kami akan terus berusaha mencari alat bukti,” kata Kapolres.

PSBB Wonogiri: HIK dan PKL Maksimal Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, mengatakan penyidik pernah mendapat petunjuk bahwa korban pernah ke diler sepeda motor untuk menjual kendaraannya pada Februari 2020.

Setelah dilacak, Mei 2020, menurut pihak diler saat itu Katiyani datang sendirian. Ketika polisi mengecek kamera pengintai atau CCTV, rekaman kejadian saat Katiyani masuk/berada di diler sudah terhapus secara otomatis oleh sistem mengingat peristiwa sudah lama terjadi.

Dia melanjutkan keterangan saksi yang sudah diperiksa belum dapat membuat penyidikan menjadi lebih terang. Pihak keluarga memberi keterangan seadanya. Mereka mengaku tidak banyak tahu tentang keseharian korban.

Perempuan Asal Ende ini Kaget Namanya Masuk dalam Manifest Korban Sriwijaya Air, Kok Bisa?

Investigasi

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan investigasi ilmiah atau scientific crime investigation dengan melibatkan Indonesia Automatic Finger Print Identification atau Inafis dan Laboratorium Forensik atau Labfor Polda Jawa Tengah.

Proses itu menghasilkan bukti petunjuk, tetapi petunjuk itu belum bisa mengarahkan kepada pembunuh Katiyani. Kendati menghadapi kendala tetapi polisi meyakini dapat mengungkap kasus tersebut.

Hidup Sebatang Kara, Mayat Buruh Tani Dibawa ke Bank

Penyidik awalnya percaya diri segera bisa mengungkap kasus itu setelah berhasil mengetahui identitas korban. Pengungkapan identitas korban menjadi modal penting untuk menemukan fakta demi fakta lainnya. Setelah itu polisi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

Kasus itu merupakan satu dari 13 kasus yang belum dapat diungkap polisi selama 2020. Pada tahun tersebut polisi dapat mengungkap 115 kasus dari total kasus yang ditangani sebanyak 128 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya