SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 145 pengajuan dispensasi pernikahan masuk ke Pengadilan Agama Karanganyar sejak awal tahun hingga Juni 2020.

Banyaknya jumlah pengajuan dispensasi pernikahan lantaran adanya perubahan aturan usia minimal untuk pernikahan pada perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data dispensasi pernikahan itu diungkapkan oleh Plt. Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Suminah, ketika berbincang dengan di ruangannya Senin (27/7/2020).

Duh, Dua Orang Positif Covid-19 di Karanganyar Meninggal Dunia

Meningkatnya jumlah pernikahan dini dari adanya dispensasi lantaran perubahan beberapa aturan. Salah satunya yang paling mempengaruhi adalah usia minimal perempuan untuk menikah dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Jadi karena adanya perubahan aturan usia minimal pernikahan untuk perempuan makanya yang awalnya tidak masuk ke dispensasi jadi masuk ke dispensasi. Karena aturan yang terbaru itu usia minimalnya sama dengan yang laki-laki jadi 19 tahun,” jelas dia.

Suminah menjelaskan 145 pengajuan dispensasi pernikahan semuanya diperbolehkan lantaran sudah menjadi kehendak kedua pihak.

Duh! Kasus DBD di Karanganyar Tambah Terus, Lebih Banyak daripada Covid-19

Selain itu, faktor lainnya lantaran 80 persen dari keseluruhan pengajuan dispensasi menikah lantaran pihak perempuan sudah hamil terlebih dulu.

“Kalau alasannya banyak dan bermacam. Kalau orang desa kan sudah biasa untuk pernikahan dini. Tapi kebanyakan yang mendominasi adalah alasan perempuannya sudah hamil dulu. Jadi ya mau gak mau kami harus mengizinkannya karena itu untuk kebaikan dan masa depan anaknya nanti,” terang dia.

Meskipun banyak, namun pengajuan dispensasi pernikahan hanya menempati posisi ketiga terbanyak dibandingkan jumlah gugatan cerai dan talak cerai.

Memenuhi Keinginan Istri

Untuk cerai talak sejak awal tahun hingga Juni sebanyak 225 dan gugatan cerai sebanyak 539 pengajuan di periode yang sama.

“Yang paling banyak sebenarnya malah gugatan cerai dari pihak perempuan karena faktor ekonomi yang mendominasi alasannya. Kalau yang talak karena si suami tidak mampu memenuhi keinginan istrinya. Lalu alasan terbanyak lainnya tentu karena ada orang ketiga. Selain itu hanya alasan minor saja,” jelas dia.

Terungkap, Sindikat Pemalsu STNK Karanganyar Gunakan Material STNK Asli

Sesau data dari Pengadilan Agama Karanganyar, dispensasi pernikahan pada Januari sebanyak 30 pengajuan, Februari 17, Maret 32, April 21, Mei 9, dan Juni 36.

Sedangkan cerai gugat pada Januari 2020 sebanyak 123 kasus, Februari 109, Maret 74, April 44, Mei 38, dan Juni 151. Sementara itu, jumlah cerai talak pada Januari 55 kasus, Februari 44, Maret 29, April 20, Mei 23, dan Juni 54.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya