SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mabes Polri menangkap enam orang di Semarang terkait aktivitas di Negara Islam Indonesia (NII). Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana makar.

Keenam orang yang ditangkap berinisial, SM, TD, M, NB, MA, SP. Mereka ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Ada enam warga di daerah Ungaran di Jawa Tengah. Terkait dengan kegiatan penyelidikan dari tim Bareskrim Polri,” kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/5).

Boy mengatakan, keenam orang itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus NII di Jawa Barat tahun 2008. Saat ini pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan peran dan pasal yang dilanggar.

“Kita pernah memvonis 17 orang yang terkait aktivitas NII dan menyisakan beberapa informasi,” terangnya.

Menurut Boy, satu diantara enam merupakan Gubernur NII Jawa Tengah berinisial TD. TD ditangkap sedang bersama anggota NII lainnya.

“Pada saat dilakukan penangkapam bersama yang lain-lainnya. Interview dan interogasi dan Dir I juga bersama reskrimum Polda Jateng. Sekarang sedang mengamankan ke kantor polisi,” jelas Boy.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya