SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Enam anggota DPRD Solo periode 2019-2024 diketahui pernah menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang bersumber dari APBD Solo.

Mereka menjadi peserta PBI jaminan kesehatan sebelum terpilih menjadi wakil rakyat di Karangasem. Informasi yang diperoleh Solopos.com, ke enam legislator peserta program PBI APBD Solo berinisial JAP, TN, Sw, LP, AN, dan AHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini Sekretariat DPRD Solo sedang memfasilitasi pencabutan keikutsertaan mereka sebagai PBI APBD Solo. Berdasar ketentuan, seorang legislator tak boleh menjadi PBI, melainkan harus menjadi peserta mandiri program jaminan kesehatan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengonfirmasi adanya beberapa legislator yang menjadi peserta PBI program jaminan kesehatan dari APBD. Tapi dia mengaku tidak tahu berapa jumlah pasti legislatornya dan siapa saja legislator dimaksud.

“Kalau anggota lama DPRD tidak mungkin. Kalau yang baru siapa saja saya tidak tahu, termasuk berapa jumlahnya. Tapi memang informasi dari Sekretaris DPRD Solo, ada. Ini diproses Sekretaris DPRD harus menjadi peserta mandiri,” ujar dia, belum lama ini.

Politikus senior Kota Solo itu menjelaskan peserta PBI terdiri dua kategori, yaitu miskin dan rentan miskin. Peserta PBI kategori rentan miskin dibiayai APBD Solo. Menurut Sukasno, peserta PBI mendapat layanan kelas III.

“Begitu jadi anggota DPRD ya sudah harus berganti menjadi peserta mandiri dengan standar layanan kelas I,” sambung dia.

Mekanisme menjadi PBI JKN diawali dengan pengajuan dan ditindaklanjuti verifikasi oleh petugas terkait. Bila dalam verifikasi tersebut pemohon dinilai tidak layak menjadi peserta PBI, permohonan bisa saja ditolak.

“Dalam proses verifikasi itu kan melalui survei dan sebagainya. Sekarang Bappeda setiap enam bulan update data,” urai dia.

Calon Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengaku belum tahu persis ihwal soal enam legislator baru DPRD Solo yang sebelumnya menjadi peserta PBI APBD. Dia berjanji mencari tahu terlebih dahulu perihal kebenaran informasi itu.

Bila benar enam legislator itu pernah menjadi peserta PBI APBD, kepesertaannya harus segera dihentikan. Proses selanjutnya mendaftarkan mereka menjadi peserta mandiri program jaminan kesehatan yang dibiayai menggunakan dana mandiri.

“Kalau sudah jadi DPRD ya harus mandiri karena di DPRD kan ada anggaran untuk kesehatan. Jadi itu dipotong dari gaji. Standarnya DPRD itu kelas I. Yang membedakan kamarnya. Kalau penanganan medisnya ya saya kira hampir sama,” terang dia.

Sedangkan JAP saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel menyatakan tidak mau berkomentar terkait informasi yang menyebutkan dirinya pernah menjadi peserta PBI APBD Solo. Dia malah menanyakan dari mana Solopos.com mendapat informasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya