SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi. (Thinkstock)

Solopos.com, SEMARANG – Kanwil Kemenkum HAM Jateng bisa menghemat anggaran Rp3,6 miliar setelah 6.678 narapidana mendaptkan remisi khusus Lebaran 2021.

Warga binaan ini terjerat berbagai kasus yang dipenjara di sejumlah lembaga pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah. Mengutip Antara, Kamis (13/5/2021), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Syafar Pudji Rochma, di di Semarang, memerinci napi penerima remisi khusus Lebaran 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu berdasarkan tindak pidana terdiri atas 4.633 napi pidana umum, 2.002 napi narkotika, 22 napi terorisme, 10 napi tipikor, dua napi kasus perdagangan ilegal, dan seorang napi kasus pencucian uang.

Baca Juga : 2 Anggota KKB di Illaga Papua Tewas Saat Baku Tembak dengan Koppasus

Ia menyebutkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per  3 Mei 2021 sebanyak 13.796 dengan jumlah narapidana 11.312 dan tahanan 2.484 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan sebanyak 9.341 orang.Dengan adanya remisi khusus Idulfitri ini, dapat menghemat anggaran senilai Rp3,6 miliar.

Unit pelaksana teknis yang terbanyak yang memperoleh remisi Lebaran 2021 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 451 napi. Pemberian remisi khusus Idulfitri kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Baca Juga : Super Ketat, Begini Penerapan Prokes Salat Idulfitri Gibran-Selvi & Pejabat Pimpinan Daerah

Selain itu, remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bukan tahanan. Berkekuatan hukum tetap bagi napi berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen.

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012, lanjut dia, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait dengan ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika l, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya