SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang KA kelas Ekonomi tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ribuan tiket KA tambahan gelombang II akan dijual 14 Juni 2017 untuk enam rute.

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia akan kembali menjual 6.144 tiket kereta api tambahan gelombang kedua pada Rabu (14/6/2017) pukul 00.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada enam rangkaian kereta api tambahan gelombang kedua akan dioperasikan, yaitu di rute Pasar Senen–Lempuyungan, Pasar Senen–Surabaya Gubeng, Pasar Senen–Semarang Poncol, dan Pasar Senen–Madiun. Dengan adanya tambahan kereta api baru, paparnya, jumlah perjalanan kereta api mencapai 379 perjalanan per hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), M Kuncoro Wibowo, mengatakan saat ini empat rangkaian kereta api baru yang akan digunakan sebagai tambahan gelombang kedua sudah mendapatkan sertifikasi. Dia berharap dua rangkaian lainnya dapat selesai disertifikasi oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pekan ini.

“Yang sudah selesai [Mendapatkan sertifikasi Ditjen Perkeretaapian] baru 4 rangkaian. Sisanya bertahap,” kata Kuncoro, Jakarta, kepada Bisnis/JIBI pada Kamis (8/6/2017).

Adapun jumlah tempat duduk yang tersedia secara keseluruhan menjadi 228.158 tempat duduk per hari atau 6.152.586 tempat duduk selama 27 hari masa angkutan Lebaran 2017. Dalam membeli tiket tambahan gelombang kedua, dia menyarankan masyarakat memastikan terlebih dahulu tujuannya.

Hal tersebut, paparnya perlu dilakukan mengingat tiket kereta api tambahan gelombang kedua tidak untuk semua relasi seperti kereta api tambahan pertama. Kemudian, paparnya, masyarakat sebaiknya mencetak boarding pass tujuh hari sebelum waktu keberangkatan.

Mengenai kemungkinan terjadinya error pada situs penjualan tiket milik perusahaan pada waktu penjualan, dia menuturkan pihaknya telah mengantisipasi banyak hal. “Termasuk kemungkinan yang menggunakan DDOS seperti saat H-90,” katanya.

Dia mengingatkan, masyarakat juga tidak perlu membayar bagasi jika barang bawaannya memenuhi persyaratan seperti maksimal berat 20 kilogram dan batas maksimal volume bagasi 100 dm3. Namun, masyarakat harus membayar Rp10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif jika barang bawaannya melebihi ketentuan tersebut.

Sementara itu, penumpang kelas ekonomi dan bisnis masing–masing membayar Rp2.000 per kilogram dan Rp6.000 per kilogram jika barang bawaannya melebihi batas maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya