SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 598.231 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2018 di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II hingga 1 April 2019. Jumlah ini mencapai 69% dari total WP OP yang wajib lapor SPT tahunan 2018, yakni 860.866 WP.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan pelaporan SPT tahunan mencapai 67%. Ini meliputi WP orang pribadi dan WP badan, yakni sebanyak 617.001 WP. Dalam hal ini pelaporan WP badan batas waktunya hingga akhir April mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Persentase 69% WP OP ini jumlahnya ada sebanyak 598.231 WP. Ini meliputi OP karyawan sebanyak 326.737 WP, OP nonkaryawan 199.211 WP, dan OP usahawan 72.283,” ujarnya, kepada Espos, Senin (1/4).

Rida memaparkan untuk pelaporan SPT tahunan paling banyak berada di lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dengan persentase 90% baik untuk WP OP maupun WP badan, yakni 70.250 WP. Sedangkan WP OP di KPP ini mencapai 94% atau 68.281 WP dari total 77.706 WP OP yang wajib lapor SPT tahunan. Sementara untuk badan mencapai 37%.

Di sisi lain, KPP Pratama Solo pelaporan SPT tahunan mencapai 76% atau 47.555 WP (OP dan badan) dari total 62.303 WP wajib SPT. WP OP yang lapor sebesar 82% atau 46.907 WP OP dari total 57.167 WP OP.

Sementara WP badan yang lapor baru 13% atau hanya 648 WP dari total 5.136 WP badan yang wajib lapor SPT di Solo. Persentase WP badan di Solo yang lapor SPT tahunan ini paling sedikit di lingkup Kanwil DJP Jateng II yang membawahi 12 KPP Pratama di kabupaten dan kota di Jateng.

“Maka dari itu, April ini kami fokus untuk pelaporan SPT tahunan WP badan dengan tetap menyelesaikan WP OP. Kami terus mengimbau kepada badan untuk segera melaporkan agar tidak kena sanksi,” imbuhnya.

Di samping itu, pelaporan SPT tahunan melalui e-filing capaian realisasinya sebesar 112,72%.

Rida memaparkan sebanyak 12 KPP di bawah Kanwil DJP Jateng II pelaporan SPT melalui E-Filing capaian realisasinya lebih dari 100%, yakni KPP Pratama Purwokerto (111,56%), Cilacap (110,37%), Kebumen (101,17%), Magelang (108,73%), Klaten (105,29%), Solo (117,05%), Boyolali (106,11%), Karanganyar (115,59%), Purbalingga (135,75%), Purworejo (113,12%), Sukoharjo (121,33%), dan Temanggung (107,62%).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Handayani, menambahkan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing mencapai 94,68% hingga 31 Maret 2019. Persentase ini melebihi target yang ditetapkan untuk pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-filing, yakni 84% dari wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran. WP sasaran e-filing ini sebanyak 384.440 WP baik OP maupun badan.

“WP OP yang lapor setelah 31 Maret 2019 dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya