SOLOPOS.COM - Karantina di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia, 10 Maret 2020. (Reuters/Lim Huey Teng)

Solopos.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin resmi mengumumkan Malaysia lockdown berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Hal ini menyusul 553 kasus positif virus corona di Negeri Jiran.

Malaysia mengalami kenaikan signifikan pasien Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Sebelum diumumkan lockdown, Malaysia mengungkap 125 kasus baru yang dilaporkan hari ini, Senin (16/3/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Boyolali Sempat Sesumbar Bebas Corona, 1 Warganya PDP Covid-19

"Perintah ini didasarkan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-undang Polisi 1967," kata Muhyiddin, dikutip dari Bernama.com, dilansir Detik.com, Senin (16/3/2020).

"Pemerintah menilai kini situasi sudah sangat serius, terutama gelombang kedua penyebaran virus corona. Kita tak bisa lagi menunggu situasi yang lebih buruk, sehingga lockdown harus dilakukan," kata PM Muhyiddin

Pembatasan aktivitas dan pengumpulan massa secara nasional mencakup aktivitas keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. "Seluruh kegiatan di masjid, termasuk salat Jumat, disetop sementara," kata Muhyiddin.

Tak hanya itu, warga Malaysia yang baru pulang dari luar negeri diharuskan mengikuti karantina selama 14 hari.

Begitu pula kegiatan belajar mengajar di sekolah, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dihentikan sementara. "Termasuk belajar mengajar secara privat, harus dihentikan sementara."

Miris, Wanita Ini Ceritakan Perlakuan Rumah Sakit ke PDP Corona

Termasuk Sekolah

Perdana Menteri Muhyiddin juga mengumumkan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali yang terlibat dalam layanan penting, seperti penyaluran air, listrik, telekomunikasi, transportasi, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.

"Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang," katanya. "Saya percaya dengan pembatasan yang diterapkan oleh Pemerintah, kami akan dapat memblokir penyebaran wabah ini."

KLB Corona, Siswa Sekolah di Solo Tak Boleh Bepergian

Perkecualian untuk supermarket, pasar basah, toko kebutuhan pokok, dan convenience store yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya