SOLOPOS.COM - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan), dan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, saat berkunjung ke perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Kamis (6/5/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), Yudi Indras Wiendarto, menyebut ada sekitar 54 perusahaan di Jateng yang diadukan pekerjanya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Dari 54 perusahaan itu paling banyak berada di Kota Solo dan Semarang. Perusahaan yang diadukan itu mayoritas berjenis padat karya di bidang garmen atau tekstil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Yudi, perusahaan itu harus segera menyelesaikan persoalan Tunjangan Hari Raya. Hal itu dikarenakan THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan dan diatur dalam undang-undang.

“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu, maka akan diaudit,” kata Yudi seusai pantauan pembayaran THR bersama Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Waduh, 30-An Perusahaan Klaten Berpotensi Langgar Ketentuan Pembayaran THR

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Dengan THR, pekerja bisa berbelanja dan secara otomatis akan menggerakan roda perekonomian masyarakat. Hal itu juga akan berdampak pada cash flow perusahaan juga.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, mengatakan aduan kepada 54 perusahaan itu telah diterima Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwaskerg. Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi Gegara Ganja

Alasan Diadukan

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal Tunjangan Hari Raya yang tak sesuai aturan.

Sakina mengatakan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya