Sabtu, 31 Maret 2012 - 14:25 WIB

53 Perusuh Salemba jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan 53 pengunjuk rasa, yang ditangkap saat kerusuhan antara pengunjuk rasa yang menolak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Salemba, pada Kamis (29/3) malam, sebagai tersangka.

Ke-53 orang yang melakukan aksi pembakaran, perusakan, dan pengeroyokan, sekarang statusnya sudah menjadi tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Mochammad Taufik di Mabes Polri mengungkapkan, ke-53 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [miol/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif