Jakarta [SPFM], Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan 53 pengunjuk rasa, yang ditangkap saat kerusuhan antara pengunjuk rasa yang menolak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Salemba, pada Kamis (29/3) malam, sebagai tersangka.
Ke-53 orang yang melakukan aksi pembakaran, perusakan, dan pengeroyokan, sekarang statusnya sudah menjadi tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Mochammad Taufik di Mabes Polri mengungkapkan, ke-53 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [miol/lia]
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci