SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan 53 pengunjuk rasa, yang ditangkap saat kerusuhan antara pengunjuk rasa yang menolak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Salemba, pada Kamis (29/3) malam, sebagai tersangka.

Ke-53 orang yang melakukan aksi pembakaran, perusakan, dan pengeroyokan, sekarang statusnya sudah menjadi tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Mochammad Taufik di Mabes Polri mengungkapkan, ke-53 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [miol/lia]

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya