SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SEMARANG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng berupaya untuk terus mensosialisasikan label SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk semua produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

“Sampai saat ini belum semua produk harus sudah ber-SNI, beberapa produk yang harus sudah memenuhi SNI di antaranya air minum dalam kemasan (AMDK) dan minuman alkohol,” ujar Kepala Bidang Industri, Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Disperindag Jateng Ratna Kawuri di Semarang, Kamis (31/7/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya jika saat ini peraturan SNI diterapkan untuk semua produk maka yang paling terbebani adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena mereka belum paham benar tentang peraturan tersebut.

Ratna mengatakan mengenai pemahaman tersebut tidak mudah bagi semua pelaku usaha secara serentak bisa mengerti tentang SNI sehingga perlu dilakukan pemahaman dan pendampingan secara berkala dengan setiap kelompok UMKM.

“Selain itu untuk syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produk mereka bisa masuk kriteria SNI cukup sulit dan membutuhkan modal besar,” jelasnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya tempat usaha tidak boleh jadi satu dengan tempat tinggal, lantai tempat usaha harus bersih dengan material minimal dari tegel, dan jumlah minimal kamar mandi harus lebih dari satu.

“Padahal masih banyak ditemui pelaku usaha terutama UMKM yang tempat usaha mereka menjadi satu dengan tempat tinggal, ini kan belum bisa memenuhi SNI tadi,” katanya.

Untuk produk makanan olahan syarat lain yang harus dipenuhi adalah kadar bahan yang digunakan, salah satunya garam harus mengandung yodium.

Sementara itu untuk produk yang sudah memenuhi SNI maka setiap tahun sekali tim dari Pemerintah akan melakukan pantauan secara langsung. Jika ditemukan ada pelanggaran misalnya kadar bahan yang digunakan tidak memenuhi standar maka label SNI bisa dicabut sewaktu-waktu. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya