SOLOPOS.COM - Ilustrasi napi bebas. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 52 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.

Kepala LP Perempuan Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi,” katanya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.

Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Semarang, Selasa (15/11/2022)

Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya