SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jalan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar timur atau JLT di Sukoharjo, Jawa Tengah, masih menunggu kepastian pemerintah pusat. Sejauh ini, lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek yang belum dibebaskan hanya tinggal 52 bidang tanah.

Sedangkan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek JLT Sukoharjo dilakukan secara bertahap mulai Desember 2020-hingga sekarang. Saat ini, pemerintah telah membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat sebanyak 329 bidang tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan tim pengadaan tanah bakal mengebut pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat.

Baca juga: 2 Hari, Sukoharjo Tambah 68 Kasus Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi langsung diproses agar segera menerima uang ganti rugi lahan dan bangunan. “Secepatnya bakal dirampungkan agar proyek pembangunan JLT bisa segera dikerjakan. Mungkin dua bulan-tiga bulan sudah rampung,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Kamis (10/6/2021).

Tim pengadaan tanah memprioritaskan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat. Setelah rampung dilanjutkan pembebasan lahan kas desa yang harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan gubernur tersebut membutuhkan waktu cukup lama lantaran harus diverifikasi oleh pemerintah.

Burhan menyebut ada 11 warga yang keberatan dan tidak bersikap atas pembebasan lahan dan bangunan terdampak proyek pembangunan JLT.

Baca juga: BTS Meal di McD The Park Mall Solo Baru Jatah Sebulan Ludes dalam 2 Hari

“Bisa jadi, warga yang keberatan lantas berubah pikiran dan menerima ganti rugi lahan dan bangunan. Jika pun sudah mentok akan diselesaikan lewat konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” ujar Burhan.

Hingga sekarang, pemerintah telah mengucurkan anggaran senilai Rp98.505.990.038 untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat. Perinciannya, anggaran pembebasan lahan milik masyarakat pada 2020 senilai Rp45.497.853.244 dan 2021 senilai Rp53.008.136.794.

Molor Akibat Pandemi Covid-19

Lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT meliputi Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter. Selain itu, ada tiga desa di wilayah Kecamatan Bendosari yakni Desa Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari.

“Pengadaan lahan dan bangunan milik masyarakat merupakan proyek unggulan di bidang infrastruktur pada 2021,” papar dia.

Baca juga: Yang Urbanisasi Produknya, Bukan Orangnya, Keren Nih Wonogiri

Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan perencanaan pembangunan JLT dilakukan sejak 2018 dengan menyusun detail engineering design (DED). Kemudian, pemerintah melanjutkan dengan melakukan sosialisasi pembebasan lahan kepada masyarakat. Pembebasan lahan dan bangunan milik warga sempat molor akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Bowo bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan rampung.

“Sekarang fokus merampungkan pembebasan lahan hingga benar-benar rampung. Sebelum pembebasan lahan selesai kami tak berani mengerjakan proyek fisik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya