SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus sejak November lalu hingga Desember telah menurunkan 5.184 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya yang dianggap melanggar aturan pemasangan.

“Jumlah APK maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut menjadi bukti bahwa peserta Pemilu 2019 masih banyak yang mengabaikan aturan soal pemasangan APK maupun bahan kampanye tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan pada acara refleksi akhir tahun 2018 di Aula Kantor Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, Senin (31/12/2018).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Padahal, lanjut dia, aturan terkait dengan pemasangan sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu. Namun, kenyataan di lapangan masih ditemukan alat peraga maupun bahan kampanye yang dipasang di pohon serta dekat tempat ibadah maupun sekolah.

Ribuan pelanggaran tersebut, kata dia, termasuk pelanggaran pemasangan stiker bergambar calon anggota legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota (angkot) sebanyak 54 kasus. “Bawaslu juga melakukan investigasi dugaan pelanggaran sebanyak 15 kali serta melakukan penindakan sebanyak 24 kali,” ujarnya.

Dari sektor pengawasan terhadap partai politik, Bawaslu Kudus mencatat 15 partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, di antaranya PKB, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Berkarya, PBB, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. PKPI merupakan partai yang tidak mengirimkan data dukung yang dipersyaratkan sehingga didiskualifikasi KPU Kudus.

Untuk pengawasan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kudus, terdiri atas daftar calon sementara (DCS) sebanyak 425 caleg. Dari jumlah tersebut, lima caleg mengundurkan diri. “KPU akhirnya menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 420 caleg. Sementara hasil pengawasan persyaratan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi faktual sebanyak 20 calon anggota DPD,” ujarnya.

Bawaslu juga ikut melakukan pencermatan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Jumlah calon pemilih sesuai DPTHP yang ditetapkan KPU Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Desember 2018 sebanyak 630.618 orang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan aman dan tertib, Bawaslu Kabupaten Kudus akan mengoptimalkan langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu dengan melakukan komunikasi terhadap peserta Pemilu 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya