SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap 51 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Januari-November 2018. Mereka ditangkap dalam 40 kasus dengan total barang bukti 19,51 gram sabu-sabu.

Selain sabu-sabu, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar menyita 4.896 butir obat keras daftar G, psikotropika 167 butir, ganja satu linting, dan tembakau gorila 15,23 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 51 orang itu, 12 orang di antaranya ditangkap dalam sebulan terakhir. Mereka ditangkap dengan barang bukti 7,04 gram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, empat orang dari 12 orang yang ditangkap itu berstatus residivis. Mereka telah melakukan 2-4 kali kejahatan penyalahgunaan narkoba.

“Mereka [residivis] pernah ditahan di Jakarta maupun di Jawa Tengah. Satu orang tersangka dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar karena di bawah umur. Mereka berstatus pengguna, kurir, dan bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Senin (26/11/2018).

Tersangka yang dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar, HAI, 17. Dia ditangkap saat bersama-sama temannya menikmati sabu-sabu di rumah salah seorang temannya di Jumantono. HAI masih berstatus pelajar salah satu sekolah swasta di Solo.

“Rata-rata mereka memakai sabu-sabu. Barang bukti yang disita juga ada bong, handphone, dan uang hasil penjualan. Penangkapan di Jaten, Colomadu, Karanganyar, dan Jumantono. Rata-rata di Jaten karena berbatasan dengan Kota Solo,” ujar dia.

Harno menjelaskan setiap pelaku itu memiliki jaringan berbeda. Modus yang dilakukan adalah jaringan terputus. Mereka mengambil barang di suatu tempat setelah membayar sejumlah uang melalui transfer bank.

Menurut Harno, mereka tidak tahu sedang bertransaksi dengan siapa. “Hanya nama. Alamat dan lainnya tidak tahu. Pasal yang disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.

Salah satu tersangka, Eka Sri Purwanto, 43, warga Solo, mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui siapa orang tersebut.

Eka menuturkan memesan sabu-sabu dari orang LP melalui seseorang yang lain. “Beli telepon seseorang. Enggak tahu namanya. Orang itu menghubungkan ke orang LP. Saya beli Rp500.000 per 0,5 gram. Itu saya pakai sendiri dua kali dalam satu pekan. Saya pakai sejak 2003,” ujar dia.

Tersangka lain, Ferry Setyo Nugroho, 24, menceritakan tidak mengetahui selama ini berhubungan dengan siapa. Dia hanya menerima perintah dari seseorang untuk mengambil dan meletakkan sabu-sabu ke alamat tertentu.

“Enggak tahu dari mana. Hanya disuruh ambil dan letakkan di alamat tertentu. Baru dua kali lalu ditangkap. Saya dapat bayaran kalau sudah pengiriman ketiga. Kurang satu pengiriman. Sekali pengambilan Rp30.000. Jadi ini belum dibayar,” tutur dia.

Sedikit berbeda diceritakan tersangka kasus peredaran sabu-sabu asal Solo, Witono, 54. Dia mengaku sebagai pemakai dan kurir. Dia sudah masuk bui tiga kali. Tetapi dia mengaku belum kapok.

“Ini kali keempat. Saya beli 0,5 gram-1 gram. Per 0,5 gram Rp600.000. Saya antar ke satu tempat yang ditentukan. Belum kapok. Saya pakai juga,” ujar dia saat ditanyai Kasat Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya