SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan 5.018 pemilih bermasalah yang tersebar di 12 kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.

Penyelenggara pemilu diminta segera menelusuri dan menyinkronkan data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu. Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, kepada Solopos.com, Selasa (19/3/2019), mengungkapkan mayoritas pemilih bermasalah itu karena belum merekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Data pemilih bermasalah itu data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] Sukoharjo. Mereka belum merekam data e-KTP, termasuk para pemilih pemula,” kata dia.

Ada beberapa penyebab masyarakat tidak merekam data e-KTP yang menjadi syarat utama pemilih menggunakan hak pilih saat coblosan pada 17 April mendatang. Misalnya, warga yang telah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke instansi terkait.

Selain itu, tak sedikit masyarakat yang pindah domisili tidak melapor ke instansi terkait. “Ada juga masyarakat yang apatis terhadap perekaman data e-KTP. Mereka acuh tak acuh dan enggan merekam data e-KTP,” ujar Bambang.

Para pemilih pemula yang didominasi siswa kelas XI dan XII SMA dan sederajat diketahui belum merekam data e-KTP. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjamin hak pilih para pemilih pemula tersebut.

Mereka tetap bisa menyalurkan hak pilih saat coblosan dengan membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil Sukoharjo. “Sekarang para pemilih pemula harus segera merekam data lantaran waktunya tinggal kurang dari sebulan. Jika blangko e-KTP menipis, pemerintah wajib menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP untuk pemilih pemula,” papar dia.

Lebih jauh, Bambang mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Sukoharjo untuk menyinkronkan data pemilih yang bermasalah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tak kehilangan hak pilih saat pemungutan suara.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Sriwati Anita, menyampaikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dilayani saat pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini untuk mengantisipasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 17 April.

Mereka bakal menerima surat keterangan pengganti e-KTP yang bisa digunakan sebagai syarat saat menyalurkan hak pilih saat coblosan. “Kami tetap melayani penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP terutama untuk para pemilih pemula saat coblosan. Mereka tak perlu khawatir tak bisa nyoblos,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya