SOLOPOS.COM - Kabid SDA DPUPR Solo, Arif Nurhadi, memberikan sambutan dalam acara penandatanganan berkas pencairan biaya bongkar dan angkut bagi warga bantaran Kali Pepe wilayah Kelurahan Mangkubumen, Kestalan, dan Purwosari di Pendapa Kantor Kelurahan Mangkubumen, Rabu (6/12/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Ratusan bangunan akan dibongkar karena berdiri di garis sempadan sungai dengan jarak 3 m dari bibir sungai.

Solopos.com, SOLO – Sedikitnya 500 bangunan di bantaran Kali Pepe Solo harus dibongkar karena berdiri di garis sempadan sungai dengan jarak 3 meter (m) dari bibir sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Surakarta (Solo), Arif Nurhadi, mengatakan pembongkaran bangunan di garis sempadan sungai mulai dari belakang Terminal Tipe A Tirtonadi hingga Pintu Air Demangan dilakukan bertahap.

Dia menyebut beberapa banguan di bantaran Kali Pepe wilayah Kecamatan Banjarsari kini telah dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan dibantu penghuni maupun warga sekitar bangunan tersebut. Sedangkan bangunan lain di bantaran Kali Pepe akan dibongkar menyusul dalam waktu dekat.

“Kami telah menginventarisasi jumlah bangunan di bantaran Kali Pepe. Kami mencatat ada sekitar 450 sampai 500 bangunan yang harus dibongkar karena berdiri di garis sempadan sungai dengan jarak 3 m dari bibir sungai,” kata Arif saat ditemui di sela-sela acara penandatanganan berkas pencairan biaya bongkar dan angkut bagi warga bantaran Kali Pepe wilayah Kelurahan Mangkubumen, Kestalan, dan Purwosari yang menampati bangunan di garis sempadan Kali Pepe di Pendapa Kantor Kelurahan Mangkubumen, Rabu (6/12/2017).

Arif menyatakan mau tidak mau bangunan yang berdiri di garis sempadan Kali Pepe dengan jarak 3 m dari bibir sungai harus dibongkar karena menempati lahan yang akan digunakan untuk membangun jalan umum maupun jalan inspeksi.

Dia menyampaikan semua warga di bantaran Kali Pepe yang terdampak proyek penataan tersebut akan mendapatkan uang kompensasi dari Pemkot berupa biaya bongkar senilai Rp50.000/m2 dan biaya angkut Rp15.000/m2.

Selain bangunan yang menjadi tempat tinggal, Pemkot juga akan membongkar bangunan yang memiliki fungsi umum atau sosial, seperti Posyandu, pos ronda, PAUD, MCK komunal, hingga gudang perkakas RT/RW di garis sempadan Kali Pepe.

“Baru beberapa kelurahan kami selesaikan terkait pemberian biaya bongkar dan angkut untuk warga di garis sempadan sungai. Kami melaksanakan kegiatan ini melihat juga ketersediaan anggaran. Kali ini giliran warga Mangkubumen, Kestalan, dan Purwosari yang diundang untuk menerima biaya bongar dan angkut. Sebelumnya, sudah ada lebih dulu warga dari Manahan dan Gilingan yang menerima dana,” jelas Arif.

Arif menyampaikan setelah menerima biaya bongkar dan angkut, warga wajib membongkar bangunan mereka paling lambat 2 pekan setelahnya.

“Tahun ini rumah-rumah di bantaran Kali Pepe sudah mulai dibongkar. Tahun depan pembongkaran lanjut lagi. Setelah bangunan dibongkar, Kali Pepe mulai dari Terminal Tirtonadi sampai Sangkrah nanti akan bersih,” terang Arif.

Seorang warga Mangkubumen, Ny. Dody, mengaku pasrah dengan kebijakan Pemkot membongkar rumahnya yang berdiri di garis sempadan Kali Pepe.

Dia akan memanfaatkan biaya bongkar dan angkut dari Pemkot untuk mengontrak rumah atau menyewa kos-kosan setelah tidak bisa lagi tinggal di rumahnya yang lama. Ny. Dody berharap Pemkot memprioritaskan warga bantaran Kali Pepe yang terdampak penataan bisa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya