SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Lebih dari 500 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2019), dicopot lantaran menyalahi aturan. Pencopotan APK yang dipasang tidak sesuai aturan itu dilakukan serentak di 19 kecamatan di Bumi Sukowati.

Kegiatan pencopotan APK dilakukan masing-masing anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kasi trantib kecamatan. Dari 20 kecamatan di Sragen, hanya APK di Kecamatan Tangen yang akan ditertibkan pada Senin (4/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“APK yang dipasang tidak sesuai aturan itu meliputi baliho, spanduk, bendera. APK yang tidak berizin dan melanggar batas maksimal yakni lima buah/desa ya kami copoti. Ada pula APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Itu jelas melanggar aturan pemasangan APK,” ucap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum, Khoirul Huda, kepada seusai penertiban APK Sabtu siang.

Huda menjelaskan semua jenis APK baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau penambahan baru harus mengantongi izin sebelum dipasang di tempat umum. 

“Kami mengimbau sebelum memasang APK, lebih baik mengurus izin dulu ke KPU. Desain APK juga harus sama dengan yang diajukan izinnya. Kalau desainnya berbeda, ya tentu akan kami tertibkan,” tegas Khoirul Huda.

Selain menertibkan APK, Bawaslu Sragen juga menertibkan stiker yang terpasang di tiang listrik atau tembok-tembok rumah warga.

“Stiker itu bukan APK. Stiker itu masuk kategori bahan kampanye. Jadi, stiker itu hanya boleh dibagikan saat kampanye. Bukan ditempel di tempat umum. Itu sebabnya banyak stiker yang kami copoti,” jelas Khoirul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya