Selasa, 27 September 2011 - 22:06 WIB

50 WNA akan dideportasi karena terlibat cyber crime

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 50 warga negara asing (WNA) akan dideportasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan tersebut diberikan terkait dugaan tindak kejahatan penipuan via internet (cyber crime) yang dituduhkan kepada mereka.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji, di Jakarta, Selasa (27/9) memaparkan, sebanyak 50 WNA tersebut merupakan limpahan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Herawan merinci ke-50 WNA tersebut terdiri dari 45 warga negara China dan lima warga negara Taiwan. Untuk memulangkan mereka, menurut Herawan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan kedua negara. [miol/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif