SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 50 warga negara asing (WNA) akan dideportasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan tersebut diberikan terkait dugaan tindak kejahatan penipuan via internet (cyber crime) yang dituduhkan kepada mereka.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji, di Jakarta, Selasa (27/9) memaparkan, sebanyak 50 WNA tersebut merupakan limpahan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Herawan merinci ke-50 WNA tersebut terdiri dari 45 warga negara China dan lima warga negara Taiwan. Untuk memulangkan mereka, menurut Herawan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan kedua negara. [miol/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya