Jakarta [SPFM], Sebanyak 50 warga negara asing (WNA) akan dideportasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan tersebut diberikan terkait dugaan tindak kejahatan penipuan via internet (cyber crime) yang dituduhkan kepada mereka.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji, di Jakarta, Selasa (27/9) memaparkan, sebanyak 50 WNA tersebut merupakan limpahan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Herawan merinci ke-50 WNA tersebut terdiri dari 45 warga negara China dan lima warga negara Taiwan. Untuk memulangkan mereka, menurut Herawan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan kedua negara. [miol/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi