SOLOPOS.COM - Polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). (Antara/Gusti Tanati)

Solopos.com, JAKARTA — Sedikitnya 50 wartawan dari berbagai media baik nasional maupun lokal diajak penasihat hukum ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tamo, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022).

Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwaring, mengatakan ajakan itu terkait dengan pihak keluarga Lukas Enembe akan memberikan keterangan pers mengenai kesehatan kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kunjungan ini untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur sehingga dapat membantu memberi informasi kepada masyarakat,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan kunjungan wartawan tersebut, Aloysius berharap Lukas Enembe mendapat dukungan untuk berencana berobat ke Singapura.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Aksi Bela Gubernur Papua Lukas Enembe, Ribuan Pendukung Turun ke Jalan

“Minggu depan dijadwalkan dua dokter yang menangani kesehatan Gubernur Enembe datang dari Singapura untuk mengecek kesehatan beliau,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe hanya membantu wartawan untuk bertemu kliennya sekaligus bisa melihat secara langsung kondisi Gubernur Enembe.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, mengatakan saat ini kondisi Gubernur Lukas Enembe membaik.

Baca Juga: Paulus Watepauw Laporkan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe ke Polisi

Obat dari Singapura, kata dia, sudah tiba tiga hari yang lalu.

“Memang dokter pribadi Gubernur Enembe saat ini sedang mengupayakan mendatangkan dokter yang menangani sakit beliau dari Singapura,” kata Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (28/9/2022).

Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Watepauw melalui kuasa hukumnya melaporkan Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Sebelumnya Roy Rening menyatakan, kasus yang kini membelit Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi yang melibatkan Paulus Watepauw.

Heriyanto, kuasa hukum Paulus Waterpauw, mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik sudah teregistasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Minta Bantuan IDI

“Jadi saya selaku kuasa hukum dari Bapak Paulus Waterpauw didampingi tokoh masyarakat di Papua dan Komunitas Papua Jakarta melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening,” kata Heriyanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan alasan membuat laporan tersebut karena Stafanus Roy Rening menuding Paulus Waterpauw terlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe, dengan berbicara kepada sejumlah media bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi.

Dalam laporan tersebut, Heriyato membawa serta barang bukti berupa video konferensi pers tanggal 18 dan 19 September 2022.

Baca Juga: Pengacara Gubernur Lukas Enembe: Pak Presiden, Klien Kami Benar-Benar Sakit

Dalam video itu, terlapor mengatakan kliennya sebagai mantan anggota Polri berbahaya jika memimpin negeri.

“Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi,” kata Heriyanto.

Bukti lainnya video rekaman pada salah satu stasiun televisi nasional antara tanggal 22 dan 23 September 2022.

Baca Juga: Lukas Enembe Beralasan Sakit, KPK: Kami Punya Dokter Andal

Menurut Heriyanto, narasi yang disampaikan oleh Stefanus Rening sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor dengan menggiring opini adanya politisasi dan kriminalisasi.



“Kuasa hukum harusnya bertindak projustitia (demi hukum) berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau Bapak LE tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana, ini politisasi, ini kriminalisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya